+62.31.598.1809 info@humancapitalg.com

Menghitung Pajak dan BPJS dari Gaji sampai jadi slip gaji

Latar belakang.
Banyak diantara kita, para pelaksana pengelola MSDM yang masih belum memahami benar mengenai bagaimana formula perhitungan Pph 21 dan BPJS. Yang sudah paham juga banyak, yang pura-pura paham juga banyak.

Yang belum paham ini mencari penjelasan dengan browsing melalui internet. Setelah sekian usaha dilakukan bertemulah dengan aplikasi yang dijual untuk menghitung Pph dan BPJS sehingga muncullah angka yang tampil dalam slip gaji.

Sayangnya membeli aplikasi ini tidak membuat anda paham mengenai bagaimana formula menghitung yang sebenarnya. Dan aplikasi yang dimaksudkan disini bisa jadi hanya sebuah rumus dalam format file Microsoft Excel.

Yang mengerikan lagi adalah, dengan membeli dan menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada, anda malah akan sering bilang ‘pokoknya gitu’. Ini terjadi karena anda menggunakan yang sudah siap pakai. Padahal tidak menutup kemungkinan dalam perjalanan waktu akan ada update yang harus dilakukan. Paling mudah, contohnya adalah perubahan PTKP. Kalau ini terjadi, pada saat anda belum menguasai bagaimana dasar perhitungannya, kemungkinan besar anda akan membeli aplikasi terupdate. Begitu seterusnya.

Lalu bagaimana sebaiknya?
Aplikasi yang tesedia, baik dijual atau diberikan sebagai bonus dalam pelatihan dibuat atas dasar yang jelas. Dalam hal ini yang menjadi dasar adalah peraturan pemerintah, baik itu pajak, bpjs, dan peraturan upah.

Kalau anda mampu dan berhasil mengidentifikasi input-proses-outputnya dari perhitungan ini, dan mampu membuat deskripsi yang jelas mengenai langkah-langkah perhitungannya, anda pasti dapat melakukan perubahan yang diperlukan. Atau lebih baik lagi, anda bisa membuat rumus anda sendiri.

Jadi sebaiknya, pahamilah dasar dan sebabnya rumus itu ada. Dan lagi kalau memang anda adalah pelaksana bidang pengelola MSDM, seharusnya anda menguasai ini.

Istilah.
Dalam pembahasan ini, kita akan pahami dulu beberapa istilah. Perlu diketahui bahwa istilah ini mungkin bukan istilah umum, dan hanya berlaku untuk menjelaskan disini.

  1. Gaji bersih, take home pay, besaran rupiah yang diterima oleh pekerja
  2. Gaji kotor, gross salary, adalah besaran rupiah yang masih belum bisa diterima oleh pekerja karena di dalamnya masih terkandung elemen lain. Misalnya, upah lembur, potongan kehadiran, Pph 21 dan BPJS.
  3. BPJS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai peraturan pemerintah, ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pph 21, Pajak Penghasilan Pasal 21
  5. PTKP, Penghasilan Tidak Kena Pajak
  6. PKP, Penghasilan Kena Pajak

Sumber:

  1. Tarif Pajak: http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJeko6A%3D, http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/cetak&idcrypt=oJqhoKE=
  2. PTKP : http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJqgpJs%3D
  3. BPJS Kesehatan : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/Cara%20Pendaftaran%20Peserta%20Pekerja%20Penerima%20Upah%20(PPU).pdf
  4. BPJS Ketenagakerjaan : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua-(JHT).html di halaman ini bisa anda baca semua program BPJS ketenagakerjaan.

Menghitung “take home pay”.
Yang disebut gaji dalam hal ini biasanya digunakan untuk menyebutkan gaji pokok. Gross salary atau gaji kotor biasanya digunakan untuk menyebutkan besarnya gaji pokok yang masih ada komponen upah lembur, tunjangan lain, potongan kehadiran, dan potongan Pph 21 dan BPJS.

Gross Salary (gaji kotor) = Gaji pokok + Upah Lembur + Potongan kehadiran + Potongan Pph 21 dan BPJS + (-) Biaya jabatan.

  • Tentunya besarnya potongan kehadiran, Pph 21 dan BPJS adalah minus, jadi mengurangi.
  • Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari gaji kotor dan maximal Rp. 500.000,-

Dari hasil perhitungan diatas dihasilkan gaji kotor sebulan. Kemudian dikalikan 12 supaya menjadi setahun. Kenapa? Supaya bisa disandingkan dengan PTKP, besaran PTKP dalam peraturan pajak adalah setahun.

Hasil dari gajai kotor setahun dikurangi dengan PTKP adalah PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP = Gaji kotor (setahun) - PTKP

Penghasilan kena pajak ini kemudian disandingkan dengan Tarif Pajak dari peraturan yang ada. Saat ini, untuk contoh, penghasilan sampai dengan 50 juta per tahun, tarif pajaknya 5%. Maka besarnya Pph 21 terhutang (setahun adalah) besarnya penghasikan kena pajak dikalikan tarif pajaknya.

Pph 21 terhutang (setahun) = PKP x Tarif Pajak

Untuk menentukan besarnya pajak terhutang bulan ini adalah dengan membagi 12 besarnya Pph 21 terhutang (setahun).

Pph 21 terhutang (sebulan) = Pph 21 terhutang (setahun) / 12

Yang juga harus diingat adalah, bagi yang tidak memiiki NPWP, besarnya Pph 21 terhutang harus dikalikan 120% nya.

Untuk menghitung besarnya BPJS, tinggal menyesuaikan berapa besarnya persentase untuk perusahaan dan untuk karyawan. Dan perhatikan persentase ini terhadap apa, gaji kotor atau yang lain.

Besarnya Gaji Bersih atau Take Home Pay didapat dari besarnya Gaji Kotor dikurangi dengan potongan yang ada, misal Pph 21 dan BPJS dan potongan lain.

Take Home Pay = Gross Salary - Pph 21 (sebulan) - Potongan BPJS - Potongan Lain

Itulah cara menghitung besarnya Gaji Bersih. Tampilan slip gaji dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan sebaiknya menampilkan besarnya gaji kotor dan potongan pajak dan BPJS.

Berdasarkan formula-formula diatas dan peraturan yang digunakan sebagai dasar menghitung, maka dapat dibuat formula dalam spreadsheet (Microsoft Excel). Tentukan mana yang konstan dan mana yang berubah, agar pada saat (seandainya) ada perubahan peraturan, besarnya PTKP misalnya, dalam file Excelnya juga dapat dirubah.

Demikain. Semoga terjelaskan.

Video Edukasi Menghitung Upah

Sejak beberapa tahun ini PT HCG sudah mewujudkan kepeduliannya terhadap bidang MSDM. Video edukasi berikut dibuat tahun 2015.

Ada empat judul yang bisa membantu anda memahami mengenai menghitung upah:

  1. Hitung Upah
  2. Asal usul 25 hari
  3. Asal usul 21 hari
  4. Asal usul 173 jam

 

 

 

 

Demikian. Selamat menikmati dan semoga berguna.