+62.31.598.1809 info@humancapitalg.com

Pentingnya Outsourcing dan Strategi Sukses Memilih Perusahaan Penyedia Jasa

Pendahuluan:
Dalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk lebih efisien dan fokus pada kompetensi inti mereka. Salah satu solusi yang kian populer adalah outsourcing atau alih daya. Untuk membahas lebih dalam mengenai topik ini, kami berguru kepada Bapak Achmad Ruky, seorang praktisi manajemen dan pakar bidang sumber daya manusia, yang memiliki pengalaman di berbagai perusahaan ternama seperti Goodyear Indonesia, Indofood Interna Corporation, Semen Cibinong, Mercedes Benz Group, dan Krakatau Steel. Beliau juga merupakan penulis produktif dan salah seorang pendiri Perhimpunan Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (PMSM Indonesia). Profile lengkap di LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/achmad-s-ruky-dr-mba-drs-12307454/

Berikut ini adalah lima poin penting yang disampaikan oleh Bapak Achmad Ruky dalam penjelasan ke kami mengenai outsourcing:

  1. Definisi dan Contoh Penerapan Outsourcing
    Outsourcing adalah suatu praktik dimana perusahaan memanfaatkan sumber daya, baik barang maupun jasa, dari pihak di luar perusahaan untuk mendukung operasional mereka. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti dan lebih efisien. Contoh penerapan outsourcing meliputi desain produk, pengelolaan stok dan pergudangan, serta pengamanan.
  2. Keuntungan Menggunakan Outsourcing
    Salah satu keuntungan utama menggunakan outsourcing adalah time saving dan cost saving. Dengan mengalihdayakan pekerjaan yang tidak menjadi kompetensi inti, perusahaan dapat fokus pada hal-hal strategis yang lebih penting dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.
  3. Jenis Pekerjaan yang Bisa Di-Outsource
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, hampir semua jenis pekerjaan bisa di-outsource atau dialihdayakan, tergantung pada kebutuhan sektor industri. Ini menciptakan peluang besar bagi perusahaan jasa outsourcing.
  4. Menjadi Perusahaan Outsourcing yang Tepat
    Untuk menjadi perusahaan outsourcing yang sukses, perusahaan harus dikelola secara profesional dan menampilkan integritas yang tinggi. Selain itu, perusahaan outsourcing harus memahami kebutuhan klien mereka secara spesifik dan menyediakan tenaga kerja yang kompeten serta bertanggung jawab.
  5. Pembagian Tanggung Jawab antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Outsourcing
    Pembagian tanggung jawab harus jelas dalam kontrak antara perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing. Hal ini meliputi tanggung jawab atas kecelakaan di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja, serta pengelolaan pekerja yang ditempatkan.

Kesimpulan:
Outsourcing merupakan solusi yang efektif bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan persaingan bisnis. Dengan memanfaatkan jasa outsourcing yang tepat, perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti mereka, meningkatkan efisiensi, dan mencapai keberhasilan jangka panjang. Penting bagi perusahaan untuk memilih penyedia jasa outsourcing yang profesional dan memiliki integritas tinggi. Melalui penjelasan ini, Bapak Achmad Ruky berbagi wawasan berharga mengenai pentingnya outsourcing dan strategi sukses dalam memilih perusahaan penyedia jasa yang tepat. Kami berharap pembaca dan penonton dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai topik ini dan menerapkan strategi yang tepat dalam bisnis mereka.

Saksikan penjelasan eksklusif Bapak Achmad Ruky, yang lebih detail dan memberikan panduan berharga bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan outsourcing untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.

Pelajaran dari Uber

Kompas, Rabu 28 Juni 2017 (ANDREAS MARYOTO) halaman 13

CEO Uber Travis Kalanick diminta mengundurkan diri oleh investor menyusul beberapa masalah di perusahaan transportasi daring itu. Kasus-kasus itu sudah lama dan investor merasa Kalanick belum memberikan solusi manjur untuk mengobati kultur perusahaan yang tercederai perilaku beberapa karyawannya. Apa pelajaran yang bisa dipetik?

Pengunduran diri Kalanick menjadi puncak dari beberapa kasus di perusahaan itu, seperti pelecehan seksual, keterlibatan salah satu eksekutif sebagai penasihat bisnis Donald Trump, dan pengaksesan data selebritas, politisi, bahkan mantan pacar secara ilegal oleh karyawan. Situasi ini mengakibatkan beberapa eksekutifnya mengundurkan diri karena mengaku tidak cocok dengan kultur perusahaan di Uber. Tak hanya itu, kondisi keuangan sejak tahun lalu juga memburuk. Ada lagi tuduhan pencurian teknologi mobil tanpa pengemudi.

Menanggapi sejumlah masalah di dalam perusahaan itu, Kalanick sebenarnya tidak membiarkan begitu saja. Ia mulai melakukan perubahan, seperti perubahan komposisi laki-laki dan perempuan dalam jajaran eksekutifnya agar tidak terjadi bias jender dalam pengambilan keputusan. Ia juga memanggil konsultan untuk memperbaiki kultur perusahaan sehingga bisa mencegah sejumlah penyimpangan.

Namun, investor menginginkan lebih dari sekadar cara-cara itu. Investor menginginkan perubahan radikal setidaknya sesuai dengan rekomendasi dari salah satu firma yang diminta untuk melakukan investigasi di Uber. Di mata investor, Kalanick belum memberikan solusi yang jelas terhadap problem Uber meski setidaknya 20 karyawan telah dipecat karena beberapa kasus.

Persoalan pokok Uber adalah persoalan kultur perusahaan. Di beberapa media, kultur ini menjadi pembahasan dan diduga menjadi akar masalah. Kultur perusahaan sebenarnya merupakan masalah internal tetapi bisa menjadi masalah eksternal ketika perilaku di dalam perusahaan merugikan pihak luar atau setidaknya citra perusahaan buruk di mata konsumen. Nama baik dan superioritas Uber sebagai perusahaan teknologi langsung tergerogoti.

Kasus-kasus kecil di Uber disebutkan tidak ditangani segera dan sejak awal. Mereka malah cenderung membiarkan masalah membesar. Tentu saja, departemen sumber daya manusia menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini. Beberapa pihak menilai bagian ini cenderung menjadi pihak yang menangani masalah, bukan menciptakan lingkungan yang baik hingga bisa mencegah terjadi masalah atau setidaknya memudahkan karyawan melaporkan apabila muncul masalah.

Beberapa bulan yang lalu banyak kalangan telah mengingatkan mengenai problem kultur perusahaan yang menimpa Uber. Mereka umumnya menyodorkan berbagai kasus yang menimpa Uber dan menyebut Uber memiliki kultur perusahaan yang tercemar. Namun, hingga Kalanick mundur, sepertinya tidak ada perubahan drastis seperti yang diharapkan investor.

Tidak ada pilihan lain bagi pengganti Kalanick untuk mendesain ulang kultur perusahaan. Beberapa langkah yang disarankan, seperti penggantian beberapa orang di dalam struktur organisasi, perbaikan insentif, pelatihan ulang yang memberi sinyal bahwa perusahaan harus berubah, serta yang tidak kalah penting konsistensi antara aturan dan pelaksanaan sehari-hari.

Kasus Uber mungkin saja terjadi di Indonesia. Untuk itu usaha rintisan perlu membangun kultur perusahaan yang kuat di samping membangun bisnis rintisan yang sukses. 

 

Persoalan etika dan kultur perusahaan bisa meruntuhkan dalam sesaat bisnis yang tengah dibangun.

Memahami persoalan dan menangani secara cepat menjadi pegangan ketika menghadapi persoalan-persoalan di perusahaan.

—-

Berita ini sudah dimuat di Harian Kompas, ANDREAS MARYOTO, Rabu 28 Juni 2017 halaman 13. 

Pelaksanaan Outsourcing

outsourcing, noun, ˈaʊtˌsɔːsɪŋ , -ˌɔːr- (American English)
when a company uses workers from outside the company to do a job

business process outsourcing, noun,
the practice of asking people from outside a company to be take charge of running a part of its activities

Dalam Bahasa Indonesia, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Ini kami ambil berdasarkan kalimat yang ada di Permenaker 19 tahun 2012.
Lengkapnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Perusahaan outsource atau perusahaan outsourcing? Mengacu kepada kalimat Outsourcing Company, maka dalam tulisan kali ini akan digunakan istilah Perusahaan Outsourcing.

Peraturan pelaksanaan sudah jelas diatur di Permenaker tersebut di atas. Untuk mendukung peraturan dan syarat pelaksanaan di atas kami akan membagikan beberapa tips. Tips ini berguna terutama bagi Pihak Pemberi Kerja dan juga Pihak Perusahaan Outsourcing.

Tips ini berupa saran untuk melakukan evaluasi antara Pihak Pemberi Kerja dan Pihak Outsourcing.
Beberapa faktor umum yang perlu dievaluasi:

  1. Legalitas perusahaan outsourcing;
  2. Kebijakan perusahaan outsourcing;
  3. Perencanaan (man power) perusahaan outsourcing;
  4. Rekrutmen dan training perusahaan outsourcing;
  5. Hubungan Industrial perusahaan outsourcing;
  6. Kepuasan pengguna (user);
  7. Kepuasan karyawan outsource.

Dan mungkin masih bisa anda kembangkan sendiri faktor umum evaluasi yang sesuai kebutuhan perusahaan pemberi kerja. Lalu kenapa yang dievaluasi hanya perusahaan outsourcing nya saja?
Pertanyaan menarik. Menurut pemahaman kami Pihak Pemberi Kerja yang melakukan evaluasi terhadap Pihak outsourcing dengan faktor umum seperti tersebut di atas sudah pasti ingin melaksanakan outsourcing yang berkualitas dan taat hukum. Ini berarti faktor-faktor di atas di Pihak Pemberi Kerja pasti nilainya mendekati 100%.

Tujuan melakukan evaluasi :

  1. Mendapatkan kepastian mengenai kepatuhan perusahaan outsourcing terhadap semua aturan pemerintah;
  2. Mencegah terjadinya masalah-masalah yang terkait dengan kewajiban perusahaan outsourcing terhadap karyawannya ataupun terhadap perusahaan pemberi kerja yang dapat merusak nama baik perusahaan pemberi kerja;
  3. Menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ingin memutus ataupun memperpanjang perjanjian dengan perusahaan outsourcing.

Mari kita lanjutkan dengan faktor evaluasi turunan dari faktor umum tersebut. Faktor turunan ini menurut kami. Jadi sekali lagi anda dapat melakukan penambahan dan/atau pengurangan terhadap faktor turunan ini. Berikut versi kami:

  1. Legalitas perusahaan outsourcing
    • Badan hukum perusahaan (PT)
    • TDP
    • NPWP dan PKP
    • SIUP
    • Surat Ijin Tempat Usaha
    • Apakah perusahaan memiliki lahan sendiri (Sertifikat, IMB)
    • Ijin Operasional outsourcing (Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja); dan/atau
    • Ijin Pemborongan Pekerjaan (Perusahaan Pemborongan Pekerjaan)
    • Pelaksanaan Wajib Lapor kepada Instansi Dinas Tenaga Kerja Terkait
    • Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  2. Kebijakan perusahaan outsourcing
    • Apakah perusahaan memiliki sasaran kebijakan tertulis yang menjamin pelayanan kepada customer?
    • Adakah activity plan perusahaan? Dan bagaimana metode mencapai target activity plan?
    • Struktur Organisasi dan deskripsi yang jelas.
    • Peraturan Perusahaan atau Kebijakan Perusahaan dalam bentuk lain.
    • Apakah ada tinjauan manajemen dan apakah terlaksana?
    • Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan (PPN)
    • Kepatuhan terhadap peraturan BPJS (waktu pembayaran, dll)
  3. Perencanaan (man power) perusahaan outsourcing
    • Apakah persyaratan kualitas SDM sudah tertulis?
    • Apakah ada program pengembangan kualitas SDM?
    • Adakah evaluasi berkala terhadap pengembangan SDM?
  4. Rekrutmen dan training perusahaan outsourcing
    • Apakah ada prosedur rekrutmen karyawan outsourcing?
    • Program training untuk meningkatkan keterampilan dan etos kerja karyawan secara berkala?
  5. Hubungan Industrial perusahaan outsourcing
    • Hubungan perusahaan dan karyawan dituangkan tertulis
    • Prosedur penanganan kecelakaan kerja
    • Sistem pengaturan kehadiran karyawan outsourcing
    • Sistem yang mengatur pelayanan kesehatan karyawan
    • Sistem antar jemput karyawan (jika diperlukan) agar karyawan datang tepat waktu
    • Pengaturan pengelolaan THR dan pembagiannya
    • Prosedur seragam karyawan
    • Upaya untuk menekan tingkat absensi
    • Program motivasi karyawan
    • Pph 21 (bukti setor, bukti potong)
    • Laporan JHT karyawan
  6. Kepuasan pengguna (user)
    • Komunikasi dan koordinasi dengan pihak (supervisor area dan manager) outsourcing
    • Kerapian administrasi
    • Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (peraturan pemberi kerja dan peraturan pemerintah)
    • Kecepatan pemenuhan tenaga kerja yang dibutuhkan
    • Kecepatan respon dan kemampuan memberikan solusi jika ada issue di area
    • Tingkat kompetensi tenaga kerja outsourcing
  7. Kepuasan karyawan outsource
    • Komunikasi dan koordinasi dengan pihak (supervisor area dan manager) outsourcing
    • Keterbukaan informasi (Pajak, BPJS, perhitungan upah, dll)
    • Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (peraturan pemberi kerja dan peraturan pemerintah)
    • Fasilitas yang diberikan (APD dan yang disyaratkan)
    • Kecepatan respon dan kemampuan memberikan solusi jika ada issue di area
    • Ketepatan waktu pembayaran gaji

Dan masih banyak lagi. Silakan ditambahkan dan/atau dikurangkan sesuai kebutuhan anda. Evaluasi ini dapat dibuat sebagai kuisioner, terutama faktor 6 dan 7. Teknis pelaksanaan bisa dikoordinasikan bersama.

Demikian tips dari kami HCG outsourcing.

Untuk memastikan pelaksanaan outsourcing di perusahaan anda sesuai dengan peraturan yang berlaku dan efektif, anda dapat menghubungi Ibu Nia Sabrina (Manager Operasional HCG outsourcing) melalu email nia@humancapitalg.com.


HCG outsourcing

Menjadi perusahaan outsourcing yang terpercaya & profesional, patuh dengan hukum & peraturan pemerintah

  • Memberikan solusi ketenagakerjaan yang konstruktif dengan tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan,
  • Menerapkan proses manajemen tenaga outsource dengan cara yang efektif,
  • Memiliki solusi yang terintegrasi dengan unit bisnis lainnya di bawah HCG (konsultansi, kreatif, training).

Untuk menerima update dari kami, anda juga bisa mengikuti channel kami di telegram menggunakan link ini. Pastikan anda memiliki aplikasi Telegram.