+62.31.598.1809 info@humancapitalg.com

Reportase Penerapan Struktur dan Skala Upah

Pusat Studi MSDM – Anton Subagiyanto Associates – Human Capital Global
Penerapan Struktur dan Skala Upah

Hari Selasa, 13 Juni 2017 Pusat Studi MSDM bekerja sama dengan Anton Subagiyanto Associates dan didukung oleh PT Human Capital Global, mengadakan seminar singkat mengenai Struktur dan Skala Upah yang penerapannya pada perusahaan diharuskan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang mulai efektif berlaku per tanggal 23 Oktober 2017. Seminar sengaja diadakan pada saat menjelang berbuka juga untuk menjadi ajang pertemuan antara pelaku MSDM Surabaya, Jawa Timur sehingga terjalin keakraban dan saling sinergi pada akhirnya.

Seminar Struktur dan Skala Upah dibuka oleh Bapak JD Darmawan, selaku Direktur Pelaksana PT Human Capital Global.
Dalam pembukaannya Bapak JD Darmawan sekilas menjelaskan tentang unit bisnis PT Human Capital Global yang saling mendukung satu dengan lainnya. Unit bisnis tersebut antara lain: Anton Subagiyanto Associates, Human Capital Global Outsourcing, Pusat Studi MSDM dan idE. Khusus Pusat Studi MSDM yang menggawangi seminar ini, memang memiliki tujuan untuk menjadi kanal informasi dan belajar bagi praktisi MSDM Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Seminar dibawakan oleh Bapak Anton Subagiyanto, punggawa Anton Subagiyanto Associates yang memiliki kekhususan pada konsultansi MSDM bagi perusahaan-perusahaan sehingga mereka menjadi perusahaan yang memiliki penanganan bisnis dan MSDM seiring sejalan.

Ada 3 cara metode oembuatan SSU bagi perusahaan, sesuai Permenaker no.1 tahun 2017:

  1. Metode Ranking Sederhana
  2. Metode Dua Titik
  3. Metode Poin Faktor

Bagi anda pemilik perusahaan dan praktisi MSDM yang menginginkan untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan/atau pendampingan mengenai Penerapan Struktur dan Skala Upah ini. Anda dapat menggunakan form ini, melalui form tersebut kami akan terbantu menentukan layanan yang dapat kami berikan kepada anda selanjutnya.
Atau dapat menghubungi kami melalui email ke info@humancapitalg.com.

 

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Foto bersama peserta seminar Struktur dan Skala Upah

Metode Poin Faktor

Salah satu metode yang ada dalam Permenaker no.1 tahun 2017 adalah Metode Poin Faktor. Dalam tulisan ini akan mengacu pada Permenaker tersebut.

Dalam Permenaker 1 tahun 2017 berikut adalah langkah-langkah yang tertulis:

Tahapan Analisa Jabatan
Laksanakan aktivitas analisa jabatan dengan mengumpulkan informasi jabatan, menganalisanya, dan menuangkan hasil analisa dalam bentuk uraian jabatan.
Hasil analisa jabatan yaitu uraian jabatan.

Tahapan Evaluasi Jabatan
Laksanakan aktivitas evaluasi jabatan untuk membobot atau menilai jabatan.
Hasil evaluasi jabatan yaitu Daftar Jabatan dan Total Poin.

Keterangan Tahapan Evaluasi Jabatan:
Tahapan evaluasi jabatan dengan metode poin faktor:

  1. Membuat Tabel Poin Faktor (Tahap 1).
    Buat Tabel Poin Faktor yang terdiri atas:

    • Faktor kompensasi (compensable factor) dan bobot atau poinnya;
    • Turunan faktor kompensasi dan bobot atau poin yang bertingkat.
  2. Melaksanakan evaluasi jabatan (Tahap 2).
    Lakukan evaluasi terhadap setiap jabatan dengan cara:

    • mendeskripsikan setiap pekerjaan/jabatan tersebut;
    • menilai dan memberikan poin untuk masing-masing faktor kompensasi sesuai Tabel Poin Faktor;
    • menjumlahkan poin faktor kompensasi setiap jabatan (total poin); dan
    • menyusun daftar jabatan yang diurut berdasarkan total poinnya.

Tahapan Penenttuan Struktur dan Skala Upah:

  • Langkah 1: Tentukan batas atas bawah dari total poin terkecil dan batas atas bawah dari total poin terbesar.
  • Langkah 2: Tentukan jumlah Golongan Jabatan berdasarkan interval total poin. (Jumlah interval = jumlah Golongan Jabatan).
  • Langkah 3: Buat Tabel Interval Total Poin dan Golongan Jabatan.
  • Langkah 4: Tentukan rentang untuk masing-masing Golongan Jabatan berdasarkan Tabel Rentang.
  • Langkah 5: Buat Tabel Struktur dan Skala Upah dengan rentang.
  • Langkah 6: Tentukan upah tengah terendah dari Golongan Jabatan terendah (pengelompokan jabatan-jabatan yang mempunyai total poin terkecil).
    Dalam hal jabatan-jabatan yang mempunyai total poin terkecil terdapat upah yang berbeda-beda, maka penentuan upah terendah dihitung berdasarkan rata-rata dari upah yang berbeda-beda tersebut.
    Tentukan upah tengah tertinggi dari Golongan Jabatan tertinggi (pengelompokan jabatan-jabatan yang mempunyai total poin terbesar).
    Dalam hal jabatan-jabatan yang mempunyai total poin terbesar terdapat upah yang berbeda-beda, maka penentuan upah tertinggi dihitung berdasarkan rata-rata dari upah yang berbeda-beda tersebut.
  • Langkah 7: Hitung seluruh upah tengah yang berada diantara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus:
    Y = a + b (X).7)
  • Langkah 8: Hitung upah terkecil dan upah terbesar untuk masing-masing Golongan Jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada Tabel Rumus Skala Upah.

Keterangan Langkah 1:
Batas bawah dari total poin terkecil adalah pembulatan ke bawah dari total poin terkecil.
Batas atas dari total poin terbesar adalah pembulatan ke atas dari total poin terbesar.

Keterangan Langkah 2:
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan jarak interval harus sama. Total poin yang lebih besar, jarak intervalnya dapat semakin tinggi. Cara mudah yang dapat dilakukan yaitu dengan membuat jarak interval yang sama. Apabila total poin dalam 3 (tiga) digit, maka interval bisa ditentukan = 100.

Keterangan Langkah 3:
Jumlah interval tersebut dihitung dengan rumus:
Jumlah Interval = (batas atas - batas bawah) / interval

Contoh tabelnya:

Tabel Interval Total Poin dan Golongan Jabatan

Tabel Interval Total Poin dan Golongan Jabatan

Keterangan Langkah 4:
Contoh Tabel Rentang:

Tabel Rentang

Tabel Rentang

Keterangan Langkah 5:
Contoh Tabel Struktur dan Skala Upah dengan Rentang

Tabel SSU dengan Rentang

Tabel SSU dengan Rentang

Keterangan Langkah 7:
Y adalah upah;
X adalah Golongan Jabatan;
a adalah intercept (titik potong Garis Kebijakan Upah dengan sumbu Y);
b adalah slope (sudut kemiringan Garis Kebijakan Upah).

Cara Menghitung:
Hitung besaran b:

Persamaan 1 (titik pertama) Y1=a+b(X1)
Persamaan 2 (titik kedua) Y7=a+b(X7)

Apabila Persamaan 2 dikurang Persamaan 1, maka didapat nilai b.

Hitung besaran a:
Masukan nilai b pada Persamaan 1, maka didapat nilai a.
Dengan diketahui a dan b, maka upah (Y) untuk Golongan Jabatan (X) lain dapat dihitung.

Keterangan Langkah 8:
Tabel Rumus Skala Upah:

Tabel Rumus Skala Upah

Tabel Rumus Skala Upah

Untuk lebih jelas kita akan menggunakan contoh usaha Mini Market.

Contoh yang digunakan adalah jabatan dan upah sebagai berikut:

Daftar Jabatan dan Upah

Daftar Jabatan dan Upah

Kemudian dilakukan pengelompokan jabatan yang sama, menjadi seperti ini:

Daftar Pengelompokan Jabatan

Daftar Pengelompokan Jabatan

Evaluasi Jabatan

Sebelum melanjutkan ke proses evaluasi jabatan, ada baiknya kita pahami dulu apakah evaluasi jabatan ini:

  • Adalah proses secara sistematis untuk menilai besar kecilnya atau bobot (secara relatif) jabatan-jabatan yang terdapat dalam suatu organisasi.
  • Evaluasi Jabatan ini bukanlah sesuatu yang bersifat ilmiah tetapi bersifat penilaian (judgement).

Dan apakah yang dimaksud dengan Compensable Factor?
Adalah faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai jabatan/membobot yang dapat dikompensasikan.

Faktor yang umum digunakan adalah:

  1. Skill
  2. Tanggung Jawab
  3. Usaha (effort)
  4. Kondisi Kerja

Dari faktor yang umum digunakan itu, kita kembangkan faktor turunannya menjadi seperti ini:

  1. Skill
    • Pendidikan
    • Pengalaman
    • Pelatihan
  2. Tanggung Jawab
    • Umum
    • Pengawasan
    • Laporan
    • Rahasia
    • Bahan/Produk
    • Kerjasama
    • Alat
  3. Usaha (effort)
    • Fisik
    • Mental
  4. Kondisi Kerja
    • Lingkungan Kerja
    • Resiko Kerja

Bagaimana membobot faktor kompensasi?

  1. Tentukan jumlah poin dari keseluruhan faktor kompensasi. Standarnya 1000 poin. Mengapa? Kira-kira alasan paling masuk akal adalah supaya bisa memudahkan dalam perhitungan selanjutnya. Menggunakan total 100 kurang luas, menggunakan total 10.000 terlalu luas dan menyulitkan.
  2. Untuk standar faktor di atas, persentase standar yang umum digunakan adalah: (jika diperlukan bisa disesuaikan dengan karakter bisnis yang dijalankan)
    • Skill = 30%
    • Effort = 12%
    • Responsibility = 48%
    • Work Environment = 10%
  3. Hitung poin masing-masing faktor

Contoh tabel poin faktor:

Tabel Poin Faktor

Tabel Poin Faktor

Kemudian bisa kita turunkan lagi menjadi turunan faktor kompensasi, seperti contoh berikut:

Tabel Turunan Faktor Kompensasi

Tabel Turunan Faktor Kompensasi

Menggunakan contoh tabel turunan faktor kompensasi di atas, mari kita coba menilai jabatan di bawah ini:

  1. Kepala SDM dan Umum
    Kompetensi dan pendidikan (S1)
    Pengalaman: 10 tahun
    Bekerja sedikit menggunakan tenaga fisik
    Bekerja banyak mengalami tekanan mental
    Mempunyai wewenang yang tinggi dalam memutuskan keputusan/kebijakan (posisi dalam struktur organisasi satu tingkat di bawah posisi tertinggi)
    Mempunyai wewenang dalam mengelola keuangan/budget unit kerja yang dipimpinnya (posisi dalam struktur organisasi satu tingkat di bawah posisi tertinggi)
    Kondisi tempat bekerja dalam kantor ber-AC (kenyamanan tinggi dan punya ruang sendiri)
    Risiko kecelakaan kerja rendah
  2. Staf SDM
    Kompetensi dan pendidikan (S1)
    Pengalaman: 5 tahun
    Bekerja sedikit menggunakan tenaga fisik
    Bekerja menggunakan sedikit tekanan mental
    Mempunyai wewenang yang sedikit dalam memutuskan keputusan/kebijakan (posisi dalam struktur organisasi di bawah posisi kepala unit kerja)
    Tidak mempunyai wewenang dalam mengelola keuangan/budget (posisi dalam struktur organisasi di bawah kepala unit kerja)
    Kondisi tempat bekerja dalam kantor ber-AC (kenyamanan tinggi, ruang bersama)
    Risiko kecelakaan kerja agak rendah

Hasil evaluasi dari dua jabatan contoh di atas adalah sebagai berikut:
(tampilan ini dibuat sedemikian rupa karena hanya dua jabatan, pada prakteknya disarankan anda transpose tabel ini untuk jabatan yang lebih banyak)

Hasil Evaluasi (contoh Jabatan)

Hasil Evaluasi (contoh Jabatan)

Dari hasil evaluasi di atas, hasilnya masuk akal, bobot pekerjaan Kepala SDM lebih besar dari pada Staf SDM. Jika setelah anda melakukan evaluasi ternyata hasilnya terbalik, berarti ada yang salah. Atau anda memberikan nama jabatan hanya asal saja, tanpa menyesuaikan dengan pada umumnya. Karena ini hanya sebagai contoh, maka dibagian tanggung jawab tidak diberikan detail turunannya.

Sekarang kita kembali pada contoh jabatan mini market tadi. Setelah dilakukan evaluasi, hasilnya adalah sebagai berikut:

Hasil Perhitungan Poin Faktor

Hasil Perhitungan Poin Faktor

Bagaimana menentukan jumlah golongan yang akan kita gunakan?
Karena dalam hal ini yang dicari adalah cara praktis maka berdasarkan pengalaman untuk jumlah jabatan dibawah 50 sebaiknya golongannya tidak lebih dari 10. Kali ini kita tentukan jumlah golongannya adalah 8.

Bagaimana menentukan interval?
Di atas tadi sudah ada rumus mengenai interval dan jumlah interval, berikut rumusnya:
Jumlah Interval = (batas atas - batas bawah) / interval
Jumlah interval adalah jumlah golongan yang sudah kita tentukan adalah 8. Maka:

8 = (870-150)/interval
interval = 90

Sekali lagi, untuk memudahkan (praktis) maka kali ini kita akan memutuskan untuk menggunakan interval 100.

Menurut pengalaman kami, menghitung interval, sebaran interval dan jumlah inteval ini ada rumusnya sendiri. Namun kali ini tidak akan dibahas detail.

Dari keputusan jumlah interval adalah 8, interval adalah 100, maka kita bisa lakukan mapping hasil evaluasi tadi ke tabel Struktur dan Skala Upah yang sudah ditentukan intervalnya. Kita juga bisa menentukan klasifikasi jabatan (diputuskan) agar bisa menentukan rentangnya. Berikut adalah tabel hasil keputusan interval dan kualifiasi jabatan dan tabel mapping hasil evaluasi dengan golongan jabatannya:

Tabel Interval, Rentang, Kualifikasi dan Golongan Jabatan

Tabel Interval, Rentang, Kualifikasi dan Golongan Jabatan

Hasil Perhitungan Poin Faktor Mapping dengan Golongan Jabatan

Hasil Perhitungan Poin Faktor Mapping dengan Golongan Jabatan

Apakah kita sudah selesai? Apakah kita sudah memiliki struktur dan skala upah? Belum.
Menggunakan semua hasil penentuan kita dan rumus yang diberikan di atas, maka kita dapat menyusun tabel sturktur dan skala upah sebagai berikut:

Tabel Struktur dan Skala Upah (Metode Poin Faktor)

Tabel Struktur dan Skala Upah (Metode Poin Faktor)


Revisi Tabel. Sebelumnya di header Klasifikasi Jabatan tertulis Golongan Jabatan.

Tabel Struktur dan Skala Upah (Metode Poin Faktor) Revisi

Tabel Struktur dan Skala Upah (Metode Poin Faktor) Revisi


Ingat:

  • Ini adalah cara praktis. Dalam menjelaskan banyak asumsi keputusan yang diambil.
  • Upah tengah golongan bawah menjadi Upah terendah golongan jabatan atasnya.
  • Upah terkecil dari golongan terkecil ditentukan Rp 3.296.213. Perhitungan menggunakan rentang.
  • Penentuan rentang dan upah terendah dalam golongan tertentu sangat tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Demikian cara membuat Struktur dan Skala Upah menggunakan Metode Poin Faktor. Metode ini disarankan bagi perusahaan yang jumlah jabatannya banyak yang memerlukan faktor penilaian yang lebih spesifik.

Anda dapat mengikuti workshop lengkap mengenai Pembuatan Struktur dan Skala Upah dengan 3 (tiga) metode, termasuk yang dijelaskan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silakan kirimkan email ke info@humancapitalg.com.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan Struktur dan Skala Upah, anda dapat mengisi form terlampir atau menghubungi: Ibu Nia Sabrina di nia@humancapitalg.com. Kami akan menghubungi anda kembali. Semua aktivitas baik workshop, konsultansi dan project akan dikawal oleh Anton Subagiyanto Associates.

 

Metode Dua Titik

Salah satu metode yang ada dalam Permenaker no.1 tahun 2017 adalah Metode Dua Titik. Dalam tulisan ini akan mengacu pada Permenaker tersebut.

Metode dua titik adalah metode yang menghubungkan 2 (dua) titik dalam bidang koordinat sumbu absis (X) yang merupakan Golongan Jabatan dan sumbu ordinat (Y) yang merupakan upah, sehingga membentuk sebuah garis lurus yang mempunyai persamaan garis lurus: Y = a + b (X). Garis lurus yang terbentuk dari dua titik tersebut merupakan garis kebijakan upah.

Berdasarkan Pemenaker no. 1 Tahun 2017, berikut adalah langkah yang tertulis untuk metode dua titik:

  • Langkah 1: Siapkan Daftar Jabatan dan Upah yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan, dan upah.
  • Langkah 2: Urutkan upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi
  • Langkah 3: Identifikasi upah yang terendah dan upah yang tertinggi.
  • Langkah 4: Tentukan jumlah Golongan Jabatan.
  • Langkah 5: Buat format Tabel Struktur dan Skala Upah yang terdiri dari kolom rentang, Golongan Jabatan, upah terkecil, upah tengah, dan upah terbesar. Masukkan Golongan Jabatan yang telah dikelompokkan pada Langkah 3 ke dalam kolom Golongan Jabatan.
  • Langkah 6: Tentukan rentang untuk masing-masing Golongan Jabatan.
  • Langkah 7: Gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.
  • Langkah 8: Hitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus: Y = a + b (X)
  • Langkah 9: Hitung Upah Terkecil dan Upah Terbesar masing-masing Golongan Jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada Tabel Rumus Skala Upah.

Keterangan langkah 4:

  1. Jabatan-jabatan dengan tugas dan tanggung jawab yang relatif sama, dapat dikelompokkan dalam 1 (satu) Golongan Jabatan.
  2. Notasi Golongan Jabatan dapat menggunakan angka atau huruf.
  3. Jumlah Golongan Jabatan sebaiknya kurang dari 10 (sepuluh) golongan.
  4. Dalam bidang koordinat sumbu X adalah Golongan Jabatan dan sumbu Y adalah Upah.
  5. Golongan Jabatan terendah (X1) dan upah terendah (Y1) membentuk sebuah titik (titik A).
  6. Demikian juga Golongan Jabatan tertinggi (X2) dan Upah tertinggi (Y2) membentuk titik yang lain (titik B).
  7. Apabila dihubungkan, kedua titik tersebut membentuk 1 (satu) garis lurus yang disebut garis kebijakan upah.

Garis kebijakan upah tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Kebijakan Upah

Kebijakan Upah

Keterangan langkah 6:
Dalam pengupahan ada aturan tidak tertulis (rule of thumb) sebagai petunjuk dalam menentukan rentang.
Aturan ini menyebutkan bahwa rentang untuk jabatan-jabatan dalam suatu organisasi dikelompokkan dalam 3 (tiga) klasifikasi: staff, supervisory, dan managerial.
Rentang ketiga klasifikasi ini tidak satu angka melainkan merupakan sebaran seperti contoh dalam rentang di bawah ini.
Untuk menentukan rentang suatu jabatan, bisa mengambil satu angka di dalam sebaran sesuai klasifikasinya.

Contoh Tabel Rentang

Contoh Tabel Rentang

Keterangan langkah 8:
Y adalah upah;
X adalah Golongan Jabatan;
a adalah intercept (titik potong Garis Kebijakan Upah dengan sumbu Y);
b adalah slope (sudut kemiringan Garis Kebijakan Upah).

Cara Menghitung:
Hitung besaran b:

Persamaan 1 (titik pertama) Y1=a+b(X1)
 Persamaan 2 (titik kedua) Y7=a+b(X7)

Apabila Persamaan 2 dikurang Persamaan 1, maka didapat nilai b.

Hitung besaran a:
Masukan nilai b pada Persamaan 1, maka didapat nilai a.
Dengan diketahui a dan b, maka upah (Y) untuk Golongan Jabatan (X) lain dapat dihitung.

Keterangan langkah 9:

Tabel Rumus Skala Upah

Tabel Rumus Skala Upah

Untuk lebih jelas kita akan menggunakan contoh usaha Mini Market.

Langkah 1 dan Langkah 2:
Siapkan Daftar Jabatan dan Upah yang terdiri dari kolom Nomor Urut, Nama, Jabatan, dan Upah. Urutkan upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar.

Tabel Daftar Jabatan dan Upah

Tabel Daftar Jabatan dan Upah

Langkah 3:
Identifikasi upah yang terendah dan upah yang tertinggi.
Dari Daftar Jabatan dan Upah Berdasarkan Urutan Upah tersebut di atas, upah yang terendah yaitu Rp1.575.000,00 dan upah yang tertinggi yaitu Rp15.000.000,00.

Langkah 4:
Tentukan jumlah Golongan Jabatan.
Dalam menentukan jumlah Golongan Jabatan, maka jabatan-jabatan dengan tugas dan tanggung jawab yang relatif sama, dikelompokkan dalam 1 (satu) Golongan Jabatan.
Notasi Golongan Jabatan dapat menggunakan angka atau huruf.
Jumlah Golongan Jabatan sebaiknya kurang dari 10 (sepuluh) golongan.
Contoh: jabatan-jabatan di atas digolongkan menjadi 7 (tujuh) Golongan Jabatan, sebagai berikut:

Tabel Pengelompokan Golongan Jabatan

Tabel Pengelompokan Golongan Jabatan

Pengelompokan jabatan menjadi Golongan Jabatan ditentukan berdasarkan upah dari masing-masing jabatan yang besaran upahnya relatif sama.
Dalam menggambar garis kebijakan upah, tentukan titik A yaitu koordinat antara Golongan Jabatan terendah (Golongan Jabatan 1 = X1) dan upah terendah (Rp1.575.000,00 = Y1) yang membentuk titik koordinat (1;1.575.000,00).
Selanjutnya tentukan titik B yaitu koordinat antara Golongan Jabatan tertinggi (Golongan Jabatan 7 = X7) dan upah tertinggi (Rp15.000.000,00 = Y7) yang membentuk titik koordinat (7;15.000.000,00).
Hubungkan kedua titik tersebut hingga membentuk 1 (satu) garis lurus yang disebut garis kebijakan upah.
Garis kebijakan upah tersebut memiliki rumus persamaan garis lurus: Y = a + b (X).

Grafik Menentukan Garis Kebijakan Upah dari Dua Titik

Grafik Menentukan Garis Kebijakan Upah dari Dua Titik

Langkah 5:

Buat format Tabel Struktur dan Skala Upah yang terdiri dari kolom Rentang, Golongan Jabatan, Upah terkecil, Upah tengah, dan Upah terbesar.

Masukkan Golongan Jabatan yang telah dikelompokkan pada Langkah 3 ke dalam kolom Golongan Jabatan.

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan

Langkah 6:
Tentukan Rentang untuk masing-masing Golongan Jabatan.
Misal:

  • Nomor Urut 1-22, Klasifikasi Jabatan Staf, Golongan Upah 1-4, Rentang 40%
  • Nomor Urut 23-24, Klasifikasi Jabatan Supervisory, Golongan Upah 5, Rentang 70%
  • Nomor Urut 25-31, Klasifikasi Jabatan Managerial, Golongan Upah 6-7, Rentang 100%

Dari contoh di atas, Rentang dan Golongan Jabatan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan dan Rentang

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan dan Rentang

Langkah 7:

Gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.

Dari Daftar Jabatan dan Upah tersebut di atas, maka:
Upah terendah = Rp. 1.575.000,00 sehingga upah tengah terendah yaitu Rp.1.575.000,00;
Upah tertinggi = Rp.15.000.000,00 sehingga upah tengah tertinggi yaitu Rp.15.000.000,00.

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah (atas dan bawah)

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah (atas dan bawah)

Langkah 8:
Dibagian ini, kembali kita ke pelajaran persamaan garis dan penjumlahan persamaan. Asumsi anda semua sudah paham mengenai pelajaran ini dulu.

Hitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus: Y = a + b (X).

Koordinat Titik (X,Y):

Titik pertama X = Golongan Upah = 1
 Y = Upah Tengah = 1.575.000
 Titik kedua X = Golongan Upah = 7
 Y = Upah Tengah = 15.000.000

Hitung besaran b dengan mengurangkan persamaan titik kedua dengan persamaan titik pertama:

Persamaan Titik kedua ——>15.000.000 = a + b (7)
 Persamaan Titik pertama ——> 1.575.000 = a + b (1)
 13.425.000 = b (6)
 b = 13.425.000 : 6
 b = 2.237.500

Hitung besaran a dengan memasukkan nilai b (2.237.500) pada persamaan titik pertama.

Persamaan titik pertama 1.575.000 = a + 2.237.500 (1)
 a = 1.575.000 ̶ 2.237.500
 a = -662.500

Hitung Upah Tengah dari Golongan Upah 2:

Persamaan garis lurus Y = a+b (X)
 Y =- 662.500 + 2.237.500 (2)

Dengan cara yang sama, dapat dihitung Upah Tengah untuk Golongan Jabatan 3 sampai dengan 6, sehingga diperoleh hasil seperti di bawah ini:

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah lengkap hasil perhitungan persamaan garis

Tabel Format SSU dengan Golongan Jabatan, Rentang dan Upah Tengah lengkap hasil perhitungan persamaan garis

Langkah 9:
Hitung Upah Terkecil dan Upah Terbesar masing-masing Golongan Jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada Tabel Rumus Skala Upah:

Untuk bagian ini, tidak perlu kita capek-capek membuktikan Rumus. Silakan gunakan saja rumus yang sudah disediakan. Kalau ada waktu, baru silakan digunakan untuk membuktikan rumus yang ditentukan.
Dalam contoh kita ini, diketahui: Rentang dan Upah tengah, maka menggunakan rumus yang nomor 6.

Upah Terkecil = (2 x Mid) / (Spread + 2)
Upah Terbesar = (2 x Mid) x (Spread + 1) / (Spread + 2)

Dengan rumus yang sama, hitung Upah Terkecil dan Upah Terbesar untuk Golongan Jabatan 2 sampai dengan 6.
Dengan demikian, Struktur dan Skala Upah untuk Usaha Minimarket dapat dilihat seperti Tabel di bawah ini:

Tabel Format SSU Lengkap

Tabel Format SSU Lengkap

Demikian cara membuat Struktur dan Skala Upah menggunakan Metode Dua Titik. Metode ini disarankan bagi perusahaan yang jumlah jabatannya tidak menengah, sekitar 30 jabatan seperti contoh yang digunakan.

Anda dapat mengikuti workshop lengkap mengenai Pembuatan Struktur dan Skala Upah dengan 3 (tiga) metode, termasuk yang dijelaskan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silakan kirimkan email ke info@humancapitalg.com.

Jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pembuatan Struktur dan Skala Upah, anda dapat mengisi form terlampir atau menghubungi: Ibu Nia Sabrina di nia@humancapitalg.com. Kami akan menghubungi anda kembali. Semua aktivitas baik workshop, konsultansi dan project akan dikawal oleh Anton Subagiyanto Associates.